10 Sep 2011

What's wrong with polygamy ??


Poligami selalu menjadikan hot isu yang disorot tajam di kalangan feminis tak terkecuali feminis islam, tak terbatas tempat dimanapun ketika dikemukakan isu tsb selalu berakhir dengan perdebatan yang sengit bahkan tak jarang si pencetus gagasan hingga isu itu mencuat selalu menjadi sasaran kemarahan kaum feminis. Tak jarang kita melihat entah itu dalam sebuah diskusi ataupun percakapan sehari-hari bahkan dalam sebuah status di dunia mayapun serempak bagi kebanyakan kaum Hawa menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tak berkesudahan, mereka histeris mendengar kata poligami dan sebagian seolah menolak akan adanya sebuah ayat yang menghalalkan adanya poligami. Padahal dengan penolakan satu ayatpun menjadikan hilangnya keimanan dalam dirinya karena nyata-nyata mengingkari ketentuan Allah yang telah ditulis dalam Al'Quran. Maka berhati-hatilah...

Perspektif poligami menurut Islam
Poligami adalah syariat Islam yang merupakan sunnah Rasulullah SAW, tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS An-Nisa, ayat ke-3)

Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya dalam hal ini adil adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.  Tetapi  adil yang dimaksud dalam surah An Nisa ayat 3 tersebut, bukanlah adil dalam hal perasaan didalam hati, sebab tak ada manusia yang mampu berbuat adil dalam hal perasaan, karena urusan hati manusia tak akan mungkin bisa dibagi sama rata dan itu sudah menjadi urusan Allah.

Jika tidak mampu berlaku adil, maka sebagaimana ayat lainnya...
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)

Nah ayat-ayat itu sudah cukup tegas mengatakan syarat dari poligami, yang menjadi pertanyaan sekarang adakah yang mampu berlaku adil ??

Mari kita tinjau dari sisi yang lain, sebetulnya dalam Islam ada  beberapa alasan seorang suami mempertimbangkan langkah Poligami diantaranya :
  • Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak bisa mempunyai anak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
  • Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.
  • Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, perlu diingat ada saatnya nanti perbandingan jumlah laki2 dan perempuan adalah 1 : 50. Bila hal ini terjadi maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri, yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga. Merasakan ketentraman dalam berumah tangga, menemukan cinta kasih dan pemeliharaannya, serta nikmatnya menjadi seorang ibu adalah dambaan setiap wanita, karena panggilan fitrah inilah maka setiap wanita selalu ingin merasakan berada di tengah-tengah kehidupan berumah tangga.
Beberapa keuntungan bagi kaum wanita yang patut menjadi bahan renungan yaitu para wanita dituntut untuk turut juga memikirkan kaum sesamanya yang realistisnya jumlah wanita lebih banyak dari pria apabila tidak adanya ayat Al-quran dan sunnah Rasulallah yang menggambarkan diperbolehkannya poligami, maka bayangkan nasib mereka....mari kita renungkan :
  • Akan semakin banyak kaum wanita yang akan menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu. Sehingga mereka menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat. Maka alangkah lebih baik jika ada lelaki yang mampu memelihara dirinya sebagai istri kedua, ketiga atau keempat. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

Siapkah kaum Hawa masa kini dipoligami Adam modern ? 
Poligami itu sesuatu yang diperbolehkan tetapi bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sehingga setiap pelakunya seolah mencari-cari sejuta alasan untuk melakukannya. Melakukan poligami seperti yang disebutkan dalam Alqur'an maupun sunnah Rasull dalam zaman sekarang ini, sangat sulit untuk diterima akal sehat, namun dari berbagai kejadian yang terjadi di masyarakat pada umumnya saya berpendapat bahwa berpoligami itu merupakan pilihan hidup seseorang.

Jika dalam berpoligami ternyata pelakunya bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya, mungkin poligami itu akan menjadi baik. Namun sebaliknya yang terjadi pada kaum Adam modern, mereka melakukan poligami hanya bermaksud untuk mendapatkan kenikmatan semata dari kaum Hawa masa kini. Tentunya type semacam ini jangan harap bisa berlaku adil dalam berpoligami maka mengapa kaum Hawa cenderung berteriak histeris jika dikemukakan masalah ini, ini adalah salah satu akibat dari perilaku dari kaum Adam yang mengabaikan Ayat2 tersebut.

Melihat kenyataan seperti itu jangan salahkan kaum Hawa jika sangat sedikit kaum hawa masa kini yang bersedia dipoligami ( dimadu), oleh Adam modern. Kaum Hawapun sangat mudah terketuk hatinya apabila apa yang dilakukan Adam modern sesuai dengan tuntunan dan betul2 menjalankan sesuai alasan secara islam dalam berpoligami. Yang sangat disayangkan kaum Adam modern dalam melakukan poligami cenderung hanya karena ketidakpuasan dalam berumah tangga dan selalu melihat rumput tetangga lebih hijau alias bling..bling! itulah fakta yang terjadi..!!

Terjawablah sudah, mengapa polemik poligami ini terus berkepanjangan sampai detik ini ?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar